DUALISME KEPEMIMPINAN NASIONAL

DUALISME KEPEMIMPINAN NASIONAL


Kondisi dualisme kepemimpinan yang terjadi di indonesia saat itu merupakan suatu hal yang cukup membuat pemerintahan indonesia pora poranda dikarena kan indonesia pada waktu itu dipimpin lebih dari satu orang. Pembagian wewenang dan tugas juga terbagi menjadi dua gaya kepemimpinan yang ada, sehingga menyebabkan kondisi politik indonesia tidak stabil. Pada tahun 1966 terjadi gejala krisis kepemimpinan nasional yang mengarah pada dualisme kepemimpinan. Dimana pihak Presiden Soekarno masih menjabat presiden, namun status martabat nya kian menurun drastis. Soekarno dianggap tidak aspiratif terhadap tuntutan masyarakat yang mendesak supaya PKI dibubarkan.  Ditambah dengan ditolaknya pidato pertanggung jawabannya hingga dua kali oleh MPRS.

Sementara itu setelah soeharto mendapat Surat Perintah Sebelas Maret dari Presiden Soekarno dan sehari dibubarkan nya PKI, namanya semakin populer. Dalam pemerintahan yang masih dipimpin oleh presiden soekarno, Soeharto sebagai orang yang menerima Supersemar dari Presiden soekarno, diberi mandat oleh MPRS untuk membentuk suatu kabinet, yang diberi nama dengan Kabinet Ampera. Walaupun presiden soekarno sebagai pemimpin kabinet, tetapi pelaksanaan pimpinan dan tugas harian dipegang oleh Soeharto. Kondisi seperti ini menyebabkan pada munculnya “dualisme kepemimpinan nasional”, yaitu Soekarno sebagai seorang pimpinan pemerintahan sedangkan Soeharto sebagai pelaksana pemerintahan. Soekarno tidak banyak melakukan tindakan-tindakan pemerintahan, sedangkan Soeharto banyak menjalankan tugas-tugas harian pemerintahan. Kondisi inilah yang bisa memunculkan suatu ketimpangan kepemimpinan dengan kondisi politik yang inkonsisten serta menimbulkan pertentangan politik dalam masyarakat, yang mengarah pada munculnya pendukung Soekarno dan pendukung Soeharto. Kondisi ini jelas membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

Pada sidang MPRS yang digelar sejak akhir bulan Juni sampai awal Juli 1966 memutuskan untuk  menjadikan Supersemar sebagai Tap MPRS. Dengan dijadikannya Supersemar sebagai Tap MPRS secara hukum supersemar sudah tidak lagi bisa dicabut sewaktu-waktu oleh Presiden Soekarno. Bahkan sebaliknya secara hukum Soeharto mempunyai kedudukan yang sama dengan Soekarno, yaitu sebagai Mandataris MPRS. Dalam sidang ini juga, majelis membatasi hak prerogatif Soekarno selaku Presiden. Secara eksplisit dinyatakan bahwa gelar “Pemimpin Besar Revolusi” tidak mengandung kekuatan hukum. Presiden soekarno masih diizinkan untuk membacakan pidato pertanggungjawabannya yang diberi judul “Nawaksara”. Pada tanggal 22 Juni 1966, presiden Soekarno menyampaikan pidato “Nawaksara” dalam persidangan MPRS. Pidato itu berisi sembilan pokok persoalan yang dianggap penting oleh presiden Soekarno selaku mandataris MPR. Isi pidato tersebut sedikit menyinggung dan menyebabkan sebuah peristiwa pertumpahan darah yang terjadi pada tanggal 30 September 1965.





Melalui Keputusan Nomor 5/MPRS/1966, MPRS memutuskan untuk minta kepada presiden supaya melengkapi laporan pertanggung jawabannya, khususnya mengenai penyebab terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30SPKI) beserta epilognya dan masalah kemunduran ekonomi serta akhlak. Pada tanggal 10 Januari 1967 Presiden soekarno mengirimkan surat kepada pimpinan MPRS yang isinya sebagai Pelengkap Nawaksara. Dalam Pelengkap Nawaksara itu presiden mengemukakan bahwa mandataris MPRS hanya mempertanggung jawabkan pelaksanaan garis-garis Besar Haluan Negara dan bukan hal-hal yang lain. Nawaksara baginya hanya sebatas progress report yang ia sampaikan secara sukarela. Ia juga menolak untuk seorang diri mempertanggung jawabkan terjadinya peristiwa Gerakan 30 September, kemerosotan ekonomi, dan akhlak.

Namun pada saat itu, sebuah kabinet baru telah terbentuk dan diberi nama Kabinet Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat). Kabinet tersebut diresmikan pada 28 Juli 1966. Kabinet ini mempunyai tugas pokok untuk menciptakan stabilitas dibidang politik dan ekonomi. Program kabinet tersebut antara lain memperbaiki kehidupan rakyat, terutama di bidang sandang dan pangan, dan melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. XI/MPRS/1966. Sesuai dengan UUD 1945, Presiden Soekarno adalah pemimpin Kabinet. Akan tetapi pelaksanaan pimpinan pemerintahan dan tugas harian dilakukan oleh Presidium Kabinet yang diketuai oleh Letnan Jenderal Soeharto. Sehubungan dengan permasalahan yang ditimbulkan oleh “Pelengkap Nawaksara” dan bertambah gawatnya keadaan politik pada 9 Februari 1967 DPRGR mengajukan resolusi dan memorandum kepada MPRS agar mengadakan Sidang Istimewa.

Sementara itu usaha-usaha untuk menenangkan keadaan berjalan terus. Untuk itu pimpinan ABRI mengadakan pendekatan pribadi kepada Presiden Soekarno agar ia menyerahkan kekuasaan kepada pengemban ketetapan MPRS RI No. IX/MPRS/1966, yaitu Jenderal Soeharto sebelum Sidang Umum MPRS. Hal inilah salah satu cara untuk mencegah perpecahan di kalangan rakyat dan menyelamatkan lembaga kepresidenan dan pribadi Presiden Soekarno. Salah seorang sahabat Soekarno, Mr. Hardi, menemui Presiden Soekarno dan memohon supaya Presiden Soekarno membuka prakarsa untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan negara, karena dualisme kepemimpinan inilah yang menyebabkan pertengkaran konflik politik yang tidak kunjung berhenti. Mr. Hardi menyarankan supaya Soekarno sebagai mandataris MPRS, menyatakan non aktif di depan sidang Badan Pekerja MPRS dan menyetujui pembubaran PKI.

Setelah sang presiden Soekarno menyetujui saran Mr. Hardi. Untuk itu disusunlah “Surat Penugasan mengenai Pimpinan Pemerintahan Sehari-hari kepada Pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966. Kemudian, Presiden menulis nota pribadi kepada Jenderal Soeharto. Pada 7 Februari 1967, Mr. Hardi menemui Jenderal Soeharto dan menyerahkan konsep tersebut. Pada 8 Februari 1967, Soeharto membahas surat Presiden bersama keempat Panglima Angkatan.  Para panglima menyimpulkan bahwa draft surat tersebut sudah tidak dapat diterima karena bentuk surat penugasan tersebut tidak membantu menyelesaikan situasi konflik. Kesimpulan itu disampaikan Soeharto kepada Presiden Soekarno pada 10 Februari 1967. Presiden menanyakan kemungkinan mana yang terbaik. Soeharto mengajukan draft berisi pernyataan bahwa Presiden berhalangan, atau menyerahkan kekuasaan kepada Pengemban Surat Perintah 11 Maret 1966.

Pada awalnya Presiden Soekarno tidak menyetujui adanya usulan draft tersebut, namun setelah menunggu keputusan yang lama akhirnya, Presiden Soekarno berubah pikiran ia memerintahkan agar Soeharto beserta Panglima Angkatan berkumpul di Bogor pada hari Minggu tanggal 19 Februari 1967, Presiden menyetujui draft yang dibuat, dan pada tanggal 20 Februari draft surat itu telah ditandatangani oleh Presiden. Ia meminta supaya diumumkan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 1967. Tepat pada pukul 19.30, Presiden Soekarno membacakan pengumuman resmi pengunduran dirinya. Pada tanggal 12 Maret 1967 Jenderal Soeharto dilantik menjadi pejabat Presiden Republik Indonesia oleh Ketua MPRS Jenderal Abdul Haris Nasution.

Dan disnilah dapat terlihat adanya dampak dari dualisme kepemimpinan nasional di indonesia yang menyebabkan terjadinya persaingan konflik adapun diantara nya:
Rakyat menjadi bingung, menganut pemimpin pemerintahan soekarno atau soeharto
Kondisi ekonomi, sosial, dan budaya menjadi tidak stabil sehingga indonesia mengalami inflasi besar-besaran
Pemahaman ideologi yang ada di indonesia juga menjadi tidak stabil
Mudah terjadi perang antar saudara dan persaingan antar rakyat
Sering terjadinya pertumpahan darah antar masyarakat

Jadi, dualisme kepemimpinan pada dasar nya tidak membawa arti bagus bagi indonesia karena menyebabkan  kondisi politik terpecah belah menjadi dua pihak. Yaitu, pihak soekarno dan soeharto tetapi pada akhirnya kekuasaan yang diutamakan merupakan berasal dari pihak soeharto sedangkan pihak soekarno tidak mendapat dukungan apapun sehingga, dualisme kepemimpinan sejatinya tidak ada sisi positif nya sama sekali bagi bangsa indonesia karena ada atau tanpa presiden soekarno  indonesia secara penuh dipimpin oleh soeharto. Disini kita dapat mempelajari, bahwa suatu pemerintahan hanya terdiri satu pemimpin saja jika lebih dari satu pemimpin maka




Sumber : Buku Besar Sejarah 
Sumber : Deppen, 1975
Sumber : Pdf sejarah Indonesia materi dualisme kepemimpinan nasional

Komentar

Posting Komentar